Halo Sobat RM!

Perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam pengelolaan rekam medis. Permenkes No. 24 Tahun 2022 yang menggantikan Permenkes 269/2008 kini menetapkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan WAJIB menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME).

 Apa Itu Retensi Rekam Medis Elektronik?

Retensi adalah masa simpan rekam medis sebelum boleh dimusnahkan.
Berdasarkan Permenkes 24 Tahun 2022:

> Rekam Medis Elektronik wajib disimpan minimal 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien.

Setelah 25 tahun, rekam medis boleh dimusnahkan jika tidak memiliki nilai guna hukum, administratif, atau pendidikan.

️ Penyimpanan dan Backup

RME harus disimpan secara aman dan terlindungi dari kerusakan atau kehilangan.

Fasilitas kesehatan wajib memiliki backup data berkala, disimpan di lokasi berbeda dari data utama.

Data harus disimpan dalam format yang mudah diakses dan bisa ditelusuri kembali.

 Keamanan Data dan Akses

Faskes wajib menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

Sistem harus mendukung:

Audit trail (riwayat akses dan perubahan)

Hak akses terbatas sesuai peran pengguna

Enkripsi dan otorisasi pengguna

 Pemusnahan Rekam Medis Elektronik

Boleh dilakukan jika:

Sudah melewati masa retensi

Tidak dibutuhkan untuk keperluan hukum/administrasi

Disertai berita acara pemusnahan resmi

Dilakukan dengan metode yang tidak bisa dipulihkan kembali

 Integrasi dengan SATUSEHAT

Semua RME harus:

Menggunakan sistem yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT

Mampu berbagi data antar faskes

Memenuhi standar interoperabilitas dari Kemenkes

✍️ Penutup

Dengan Permenkes 24 Tahun 2022, pengelolaan rekam medis menjadi lebih modern dan bertanggung jawab.
Pastikan faskes kamu siap menghadapi era digital dengan sistem yang aman, tertib, dan sesuai aturan.

Sampai jumpa di artikel selanjutnya, kita akan bahas soal etika dan kerahasiaan rekam medis dalam pelayanan kesehatan.

Salam semangat,
Fitroh – Sobat RM
“Belajar Rekam Medis Tanpa Ribet”