Rekam medis merupakan dokumen penting dalam pelayanan kesehatan yang berisi informasi identitas pasien, hasil pemeriksaan, diagnosis, tindakan medis, serta terapi yang diberikan. Dalam praktik sehari-hari, sering muncul pertanyaan:
Apakah seorang dokter boleh melihat isi rekam medis pasien yang bukan pasiennya?
Pertanyaan ini sangat relevan, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, di mana banyak tenaga medis bekerja dalam satu sistem. Artikel ini membahasnya dengan pendekatan akademik namun tetap ringan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan etika kedokteran di Indonesia.
Pengertian Rekam Medis
Menurut peraturan perundang-undangan, rekam medis adalah dokumen yang memuat catatan dan dokumen tentang:
- Identitas pasien
- Pemeriksaan fisik dan penunjang
- Diagnosis
- Tindakan medis
- Pengobatan dan pelayanan lain yang diberikan
Rekam medis bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Prinsip Kerahasiaan Rekam Medis
Kerahasiaan rekam medis merupakan bagian dari:
- Hak pasien
- Etika profesi kedokteran
- Perlindungan data kesehatan
Dokter dan tenaga kesehatan wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia.
Apakah Dokter Boleh Melihat Rekam Medis Pasien yang Bukan Pasiennya?
❌ Secara Umum: Tidak Diperbolehkan
Secara prinsip, dokter tidak diperbolehkan mengakses atau melihat rekam medis pasien yang bukan menjadi tanggung jawab pelayanannya, apabila:
- Tidak terlibat dalam perawatan pasien
- Tidak ada kepentingan pelayanan kesehatan
- Tidak ada perintah hukum atau izin resmi
Mengakses rekam medis hanya karena rasa ingin tahu atau kepentingan pribadi merupakan pelanggaran etik dan hukum.
Kapan Dokter Diperbolehkan Mengakses Rekam Medis Pasien Lain?
✅ 1. Untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan
Dokter diperbolehkan mengakses rekam medis pasien lain apabila masih berkaitan langsung dengan pelayanan pasien tersebut, misalnya:
- Dokter jaga IGD
- Dokter konsulen
- DPJP pengganti
- Tim medis dalam satu episode perawatan
Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.
📝 Ilustrasi Kasus di Rumah Sakit
Seorang pasien dirawat inap di ruang penyakit dalam. Saat malam hari, kondisi pasien memburuk dan ditangani oleh dokter jaga. Dokter jaga berhak membuka rekam medis pasien meskipun bukan DPJP, karena bertujuan untuk pengambilan keputusan medis yang cepat dan tepat.
✅ 2. Atas Perintah Peraturan Perundang-undangan
Rekam medis dapat dibuka untuk kepentingan tertentu, seperti:
- Audit medis
- Proses hukum
- Permintaan aparat penegak hukum
📝 Ilustrasi Kasus di Puskesmas
Puskesmas menerima permintaan audit dari Dinas Kesehatan terkait kasus kematian maternal. Tim audit yang ditunjuk berhak mengakses rekam medis pasien sesuai tugas dan kewenangannya.
✅ 3. Untuk Pendidikan, Penelitian, dan Audit
Rekam medis dapat digunakan untuk pendidikan dan penelitian dengan ketentuan:
- Identitas pasien disamarkan (anonim)
- Ada izin dari fasilitas pelayanan kesehatan
✅ 4. Atas Persetujuan Pasien
Pasien berhak memberikan persetujuan agar rekam medisnya dibuka, baik secara tertulis maupun sesuai kebijakan fasilitas kesehatan.
Dasar Hukum Akses Rekam Medis
1️⃣ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 294 menyatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjaga kerahasiaan kondisi kesehatan pasien.
2️⃣ Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Pasal 16 ayat (1): Rekam medis bersifat rahasia.
Pasal 16 ayat (2): Rahasia rekam medis dapat dibuka untuk kepentingan pelayanan kesehatan, penegakan hukum, pendidikan, dan audit.
3️⃣ Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia.
Sanksi Jika Melanggar Kerahasiaan Rekam Medis
Pelanggaran terhadap kerahasiaan rekam medis dapat dikenai:
- Sanksi etik (MKEK)
- Sanksi disiplin profesi (MKDKI)
- Sanksi administratif
- Sanksi pidana, apabila menimbulkan kerugian
Kesimpulan
Dokter tidak boleh sembarangan melihat rekam medis pasien yang bukan pasiennya. Akses hanya diperbolehkan jika:
- Ada kepentingan pelayanan kesehatan
- Ada dasar hukum yang sah
- Ada persetujuan pasien
Menjaga kerahasiaan rekam medis bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk profesionalisme dan integritas tenaga medis.